News
Kejari Tanjungpinang Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Tersangka dan Korban Berdamai
Published
5 bulan agoon

BatamEkbiz.com – Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus penganiayaan berinisial AR. Penghentian penuntutan ini karena antara tersangka dan korban berinisial MY telah melakukan upaya damai secara restorative justice.
Yasin selaku Pendamping AR mengapresiasi penghentian penuntutan kasus penganiayaan yang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu penyelesaikan perkara secara restorative justice tersebut.
“Terima kasih kepada Kepala Kejari Tanjungpinang Bapak Joko Yuno, Kasi Tindak Pidana Umum Bapak Sudiharjo, dan jajaran kejaksaan yang telah menyelesaikan perkara tersebut. Kini tersangka bisa berkumpul kembali bersama istri dan anaknya,” katanya.
Dosen Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr. Suryadi, MH juga menyampaikan apresiasi yang sama. Menurutnya, Kejari Tanjungpinang telah mengedepankan penyelesaian perkara secara restorative justice. Yakni proses penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme yang melibatkan kedua belah pihak, yaitu pelaku, korban, bahkan juga masyarakat.
“Upaya pemberdayaan (empowering) masyarakat merupakan kata kunci implementasi paradigma restorative justice. Pola penyelesaian perkara dengan model mediasi menjadikan para pihak lebih banyak berperan untuk mengatasi persoalannya sendiri,” ujarnya, Selasa 14 Desember 2021.
Sedangkan pengadilan, jelas Ketua Umum Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Kepri ini, berperan sebagai fasilitator dan mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak. Putusan pengadilan dapat berupa kesepakatan damai, pemberian ganti rugi kepada korban, dan penghukuman kepada pelaku berupa kerja sosial dan lainnya.
Dengan demikian, tujuan penegakan hukum bukan semata-mata pemidanaan. Tetapi juga pemulihan hubungan antara pelaku dan korban agar kembali harmonis.
“Perlu dipahami bahwa ketika terjadi tindak kejahatan, telah terjadi kerusakan hubungan di masyarakat, khususnya bagi para pihak yang terlibat. Sehingga upaya untuk mengembalikan hubungan antar keduanya sangat diperlukan,” terang Suryadi.
Suryadi menjelaskan, selama ini pasca-putusan pengadilan, tidak jarang masih menyisakan konflik dan dendam antara pelaku dengan korban. Misal dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Baca juga: Trans Studio Garden Tanjungpinang Diresmikan, Wahana Outdoor Pertama di Indonesia
“Kita sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang lebih mengedepankan ultimum remedium dengan sistem restorative justice pada penanganan perkara tersebut,” ujar Staf Khusus Rektor UMRAH ini. (r)
Terkait

Sociolla Hadirkan Ribuan Produk Kecantikan di Grand Batam Mall

UAS Batal Liburan ke Singapura, Dipulangkan Lewat Batam

Singapura Ungkap Alasan Tolak UAS Masuk Negaranya

Elon Musk Rencanakan Kunjungi Indonesia November 2022

Hari Marwah Provinsi Kepri, Perjuangkan Bintan dan Karimun FTZ Menyeluruh

4 Desa Wisata di Kepri, Ini Daftarnya

Sekretaris IPIM Kepri Abdul Basir Ikuti Pertemuan Pemimpin Agama Dunia di Amerika

Korupsi Bupati Bintan Apri Sujadi: Dituntut 4 Tahun, Divonis 5 Tahun Penjara

Pererat Silaturahim, DPD IKAL-Lemhannas Kepri Buka Puasa Bersama
