Batam
Gelper dan Tempat Dugem di Batam Buka Saat Ramadan, Bikin Warga Resah
Published
1 bulan agoon

BatamEkbiz.com – Masih terus beroperasinya gelanggang permainan (gelper) dan tempat dugem di Kota Batam saat Ramadan membuat keresahan warga sekitar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam menilai pembukaan tempat hiburan malam selama Ramadan sebagai bentuk tidak adanya rasa saling menghargai dan toleransi.
“Sudah ada kesepakatan antara pemerintah, Kemenag (Kementerian Agama) dan MUI. Setiap tahunnya ini (beroperasinya tempat hiburan malam) menjadi persoalan. Tolong kita tutup, kita hargai orang-orang yang melaksanakan ibadah puasa,” kata Anggota MUI Batam, Soaib Lubis, kepada media, Minggu 10 April 2022.
Baca juga: 54 Gelper dan Hiburan Malam di Batam Ditutup, Ini Daftarnya
Surat Edaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam mewajibkan tempat-tempat hiburan tutup 8 hari dengan skema 3-2-3. Artinya, tutup pada 3 hari menjelang dan awal atau H-1 sampai H+1 Ramadan. Kemudian 2 hari di pertengahan atau malam Nuzulul Qur’an serta 3 hari menjelang dan awal Idulfitri.
Selain itu juga ada pembatasan jam operasional selama Ramadan, yakni hanya buka dari jam 21.00 sampai 01.00 WIB. Tempat hiburan juga harus menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban, dan menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha.
Namun sepertinya, pengawasan dari tim terpadu untuk mendisiplinkan jam buka gelper dan tempat dugem di Batam masih minim. Sehingga sejumlah arena gelper dan tempat dugem leluasa beroperasi di luar ketentuan selama Ramadan. Bahkan dalam sidak anggota DPRD Batam, menemukan gelper yang beroperasi pada siang hari.
Baca juga: UNGKAP PENJUDIAN GELPER POLRESTA BARELANG TETAPKAN 11 TERSANGKA
Padahal, Batam termasuk daerah yang kurang tegas dan lebih longgar dalam mengatur operasional gelper dan tempat dugem selama Ramadan. Di beberapa daerah lain di Provinsi Kepri, tempat-tempat hiburan wajib tutup selama Ramadan dan Idul Fitri.
“Kami sudah melaksanakan rapat Forkopimda terkait aturan selama Ramadan dan Idulfitri bersama Wali Kota Tanjungpinang,” ujar Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah.
Daerah lainnya, Bintan juga melarang tempat-tempat dugem tutup total selama Ramadan dan Idul Fitri. Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati terkait pengaturan tempat hiburan malam selama Ramadan.
Baca juga: Setelah Gelper, Kini Pusat Kuliner di Batam Langgar Prokes
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran, sudah dari sebelum Ramadan diterbitkan,” ujarnya.
Begitu juga Natuna, juga menyetop operasional tempat hiburan malam selama Ramadan dan Idulfitri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Natuna Nomor 300/93/POL PP/III/2022.
Baca juga: Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Batam Hadirkan Kepala BP2RD di Rapat Pansus
Untuk memastikan pelaksanaan ketentuan tersebut, Satpol PP dan tim terpadu melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan. Tim pengawasan akan memberikan sanksi hingga penutupan sementara kepada jasa hiburan yang melanggar.
“Tidak usah main kucing-kucingan dengan petugas dan tolong hargai mereka. Mari sama-sama kita hormati bulan Ramadan,” tegas Camat Bunguran Timur, Hamid Hasnan. (re)
Terkait

Sociolla Hadirkan Ribuan Produk Kecantikan di Grand Batam Mall

UAS Batal Liburan ke Singapura, Dipulangkan Lewat Batam

Singapura Ungkap Alasan Tolak UAS Masuk Negaranya

Elon Musk Rencanakan Kunjungi Indonesia November 2022

Hari Marwah Provinsi Kepri, Perjuangkan Bintan dan Karimun FTZ Menyeluruh

4 Desa Wisata di Kepri, Ini Daftarnya

Sekretaris IPIM Kepri Abdul Basir Ikuti Pertemuan Pemimpin Agama Dunia di Amerika

Korupsi Bupati Bintan Apri Sujadi: Dituntut 4 Tahun, Divonis 5 Tahun Penjara

Pererat Silaturahim, DPD IKAL-Lemhannas Kepri Buka Puasa Bersama
