Ekonomi
Pajak Pengiriman Keluar Batam 17,5 Sampai 40 Persen, Harga Barang Makin Mahal
Published
5 hari agoon

BatamEkbiz.com – Pengiriman barang keluar dari Kota Batam memiliki nilai pajak yang berbeda dari daerah lain di Indonesia. Hal ini menjadikan pembelian barang dari Batam lebih mahal dari biasanya.
Penyebabnya, barang-barang yang keluar dari Batam dikenakan bea masuk mulai 30 Januari 2020. Pemberlakuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Dalam pasal 13 ayat 1, menyebutkan bahwa produk yang dikirim dari Batam dengan harga di atas 3 dollar AS atau setara Rp43.839 (asumsi kurs Rp14.613 per dolar AS) dikenakan bea masuk, cukai, dan PPN senilai 17,5 persen sampai dengan 40 persen.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online di Samsat Kepri
Tarif pajak 17,5 persen ini terdiri atas bea masuk 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen. Misal harga barang Rp283.500 dikenakan bea masuk Rp21.262,5 (7,5 persen) dan PPN Rp30.550 (10 persen dari harga barang+bea masuk), maka total harga barang menjadi Rp335.312,5.
Adapun untuk produk tekstil, tas, dan sepatu, tarif pajaknya berbeda. Untuk tas bea masuknya berkisar 15-20 persen, sepatu 25-30 persen, dan produk tekstil 15-20 persen. Ini belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan alasan di balik munculnya kebijakan pajak pengiriman yang berlaku untuk produk yang dikirimkan ke dan dari luar negeri lewat Batam.
Baca juga: Mulai Maret 2021, Mobil Baru Gratis Pajak
“Ini kan sebenarnya supaya barang-barang yang masuk dan keluar lewat Batam tidak diselundupkan. Tapi ini memang kami sedang bahas dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Kamis 12 Mei 2022.
Teten beralasan penerapan kebijakan itu untuk melindungi barang yang dikirim dari Batam.
“Pajak UMKM di Batam, dulu itu mudah sekali transaksi di sana karena perbatasan dengan Singapura. Orang dengan KTP saja bisa,” ungkapnya.
Baca juga: Pelaporan Pajak Penghasilan Ditutup 31 Maret, Begini Cara Mengisinya
Kebijakan pemerintah yang mengenakan bea masuk dan pajak impor untuk barang keluar dari Batam itu sempat memicu protes dari UMKM Online Batam. Mereka mengirim surat terbuka kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta pembatalan kebijakan yang dinilai merugikan pelaku usaha Batam.
“Aturan tersebut akan membuat seluruh pengusaha online shop di Batam gulung tikar dan berdampak PHK besar-besaran,” tulis UMKM Online Batam dalam surat terbuka. (re)
Terkait

Sociolla Hadirkan Ribuan Produk Kecantikan di Grand Batam Mall

UAS Batal Liburan ke Singapura, Dipulangkan Lewat Batam

Singapura Ungkap Alasan Tolak UAS Masuk Negaranya

Elon Musk Rencanakan Kunjungi Indonesia November 2022

Hari Marwah Provinsi Kepri, Perjuangkan Bintan dan Karimun FTZ Menyeluruh

4 Desa Wisata di Kepri, Ini Daftarnya

Sekretaris IPIM Kepri Abdul Basir Ikuti Pertemuan Pemimpin Agama Dunia di Amerika

Korupsi Bupati Bintan Apri Sujadi: Dituntut 4 Tahun, Divonis 5 Tahun Penjara

Pererat Silaturahim, DPD IKAL-Lemhannas Kepri Buka Puasa Bersama
