Dokumen tersebut di antaranya buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri. Mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPJM) dan kuasa penerima dana BPUM. BRI sudah menyediakan SPJM ini, sehingga penerima BPUM tinggal mengisi saja.
Sementara itu Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Batam masih membuka kesempatan bagi UKM mendapatkan bantuan Rp2,4 juta tersebut. Dinas memperpanjang bantuan UKM melalui pendataan program BPUM sampai November 2020.
Perpanjangan waktu pendataan program BPUM ini tertuang dalam Surat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam Nomor 498/KUM/V/X/2020. Surat ini meminta Camat se-Kota Batam untuk dapat mengusulkan calon penerima BPUM.
“Apabila masih ada pelaku usaha mikro yang belum dapat bisa mengusulkan kembali ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam. Untuk selanjutnya meneruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM,” bunyi surat yang memuat tanda tangan Kadis Koperasi Batam, Suleman Nababan itu. (ct)